Politik Pemerintahan dan Ekonomi Pembangunan

Posted by H. Syamsul Bahrum, Ph.DADD COMMENTS

Dalam agenda perpolitikan secara nasional, maka bulan Agustus-September 2009 adalah bulan penuh pelantikan dan bintang-bintang politik. Baik bagi anggota DPR-RI dan DPD-RI, 33 DPRD tingkat Provinsi dan 440 DPRD Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Melalui pelantikan anggota DPR/D dan DPD-RI ini,  maka proses politik dalam seleksi dan rekrutmen elit sudah masuk tahapan formalitas-legalitas khususnya dalam prosesi pelantikan dan pernyataan sumpah dalam jabatan (politik).  Berbagai persiapan administratif, prosesi, dan fisik  telah dilakukan jauh-jauh hari oleh Sekretariat DPRD. Bahkan meskipun agenda politik sebelumnya masih masuk ke sengketa hukum (MA dan MK),  anggota DPR/D terpilih tetap mempersiapkan diri untuk dilantik, suatu optimisme baru yang diharapkan juga membawa angin serga dalam perpolitikan nasional.    Namun, suatu mekanisme formal-prosedural yang dipersyaratkan oleh administrasi pemerintahan dalam kehidupan bernegara tetap harus dilakukan. Kenapa demikian?, karena posisi  anggota DPRD di level legislatif adalah pejabat publik yang terikat secara hukum dan mengikat pula aturan keprotokolan. Berbagai hak dan kewajiban  juga melekat didalamnya yang juga memunculkan pertanggung-jawaban politik publik (sebagai pemimpin politik) dan pertanggung-jawaban institusional-legal sebagai pimpinan DPRD dan posisi dalam institusi internal di DPRD (Komisi, Fraksi, Badan Kehormatan, Panitia Legislatif, Pansus, dll.)

Agenda pelantikan merupakan suatu prosesi yang bukan sekedar seremonial, tetapi ia memuat aspek esensial dalam mengemban amanah rakyat. Suatu pengukuhan sumpah dalam jabatan legislatif yang diawali dengan kalimat sakral-ritual yakni “Demi Allah saya bersumpah…dan atau demi Tuhan saya berjanji bahwa saya untuk diangkat sebagai………”.  Melalui pengukuhan sumpah dan selanjutnya ke depan akan diikuti dengan pengangkatan dalam jabatan (Ketua dan  empat Wakil Ketua) bermakna terjadi pergeseran posisi vital calon anggota DPRD dalam tatanan infra-struktur politik  menjadi anggota DPRD ke posisi fatal di supra-struktur politik.  Dengan adanya penempatan dalam posisi penting dan terhormat ini, maka berbagai keputusan dan sikap yang diambil Pimpinan dan anggota DPRD melekat sisi hukum positif publik. Di luar sisi hukum, maka moralitas dan ethika politik tentunya harus dijadikan pegangan. Apalagi pelaksanaan prosesi pelantikan anggota DPR/D berada di bulan suci Ramadhan yang penuh dengan nilai-nilai religus dan syariah. Tentunya dengan mengawali di bulan yang penuh rahmah ini, diharapkan perpolitikan nasional yang secara formal berada ditangan 45 anggota DPRD misalnya di Kota Batam dapat terlaksana dengan baik dan benar sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan.

Oleh sebab itu, semenjak dilantik, maka harapan rakyat dalam setiap tindakan, perbuatan, sikap dan keputusan yang dilakukan oleh kelembagaan DPRD secara institusional dan kedudukan anggota DPRD sebagai individual akan memberikan kemanfaatan yang tinggi bagi kepentingan rakyat.   Harapan baru rakyat di kelembagaan DPRD Kota Batam yang anggotanya baru dilantik adalah misalnya: (1). Diharapkan di internal DPRD dibangun suatu kultur perpolitikan yang saling percaya, harmonis, saling mendukung dan saling bersinergi antara para Pimpinan dan antara Pimpinan dengan anggota, dan antar anggota DPRD  lainnya baik dalam posisi struktural di Komisi, Fraksi, Badan Kehormatan, Panleg, Pansus, dll, maupun hubungan antara sesama anggota DPRD secara personal-individual. Ketidakharmonisan secara internal di DPRD jika terjadi (semoga tidak),  akan membawa implikasi politik dan institusional ke dalam dan keluar. Apalagi DPRD adalah partnernya Pemerintah Daerah dimana dalam kelembagaan birokrasi yang  diisi oleh aparatur dalam struktur birokrasi yang lebih permanen dan bahkan lebih berpengalaman. (2). Diharapkan kelembagaan DPRD Kota Batam dapat berwibawa di mata rakyat dan termasuk eksistensinya sesama 440 DPRD Kabupaten dan Kota yang ada se-Indonesia misalnya melalui ADEKSI (Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia). Apalagi, Kota Batam selalu dijadikan destinasi studi banding dan “pilot project” secara nasional, sehingga kita tidak hanya bangga akan gedung DPRD yang megah dengan manajemen yang baik, tetapi juga telah diisi oleh anggota DPRD yang baik pula. (3). Kelembagaan DPRD adalah lebih ke fungsional, meskipun didalamnya terdapat pejabat birokrasi struktural (Setwan). Oleh sebab itu fungsi-fungsi politik formal tidak harus dijalankan secara kaku, prosedural, protokoler dan birokratis sebagaimana sosok yang selalu melekat di jabatan pemerintahan. Eksistensi anggota DPRD harus lebih ke posisi pemimpin (leader) bukan pimpinan (manager). Karena ia dipilih oleh rakyat bukan diangkat oleh Pemerintah diatasnya. Implikasinya adalah hubungan anggota DPRD dengan rakyat menjadi lebih informal, bukan atasan bawahan, menembus batas pribadi dan institusi, lebih mengutamakan pendekatan efektifitas bukan efisiensi. Tetapi hubungan DPRD dengan Pemerintah Kota lebih ke hubungan format-pertnership, tidak atas-bawah tetapi lebih ke posisi koordinatif pensejajaran. Kenapa demikian? Karena Walikota-Wakil Walikota dipilih langsung oleh masyarakat dan pengisian jajaran Birokrasi ditentukan oleh Pemerintah Kota bukan kelembagaan DPRD.

Namun demikian, kelembagaan DPRD juga bisa terjebak dalam pola-pola struktural birokratis karena didalamnya terdapat berbagai prinsip manajemen yang harus diterapkan. Apalagi jika menyangkut mengelola SDM, tata kelola keuangan, administrasi perkantoran, dan berbagai fasilitas dan kelengkapan.   Posisi Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua, Ketua Komisi, Fraksi, Badan Kehormatan, Panleg, Pansus dll termasuk Panitia Anggaran berimplikasi pada hubungan “atasan-bawahan”. Terdapat pembagian kerja (division of work), terdapat kesatuan perintah (unity of command) meskipun dicapai melalui konsensus dan lobi politik. Termasuk terdapat pelimpahan berbagai “wewenang” dalam kelembagaan DPRD agar lebih operasional meskipun pertanggungan-jawaban secara institusional sifatnya tunggal. “Delegation of authority” ini secara formal-institutional tidak menghilangkan fungsi pertanggung-jawaban secara kolektif. Bentuk kolektifitas dalam “sharing responsibility and accountability” ini berada di tangan sidang pleno-paripurna.  Terdapat rentang kendali (span of control)  sehingga ke 45 anggota DPRD terbagi habis di posisi Pimpinan, Komisi, Fraksi, Badan, dan kemudian merangkap di Pansus, Panleg, Panggar, dll. Pola-pola birokrasi dan manajemen dalam kelembagaan DPRD tidak terelakkan termasuk dalam pemanfaatan berbagai fasilitas negara (Daerah). Namun demikian selalu terdapat hak dan kewajiban di mata hukum dan azas kepatutan, suatu justifikasi antara logika dan cita rasa.   Insya Allah, semoga kita memahaminya.

categories: Political Analyses

Leave a Reply