Dalam suatu sistem politik, sukar sekali untuk mendikotomi antara kedaulatan Tuhan (theocracy) dengan kedaulatan rakyat (democracy). Tidak ada absolutisme dalam penerapannya di tataran empirikal di lapangan, sehingga muncul phenomena relatifitas dalam perpolitikan. Padahal esensi ajaran agama dalam mereferensi suatu perbuatan adalah hukum-hukumnya Tuhan yang dipakai (Al Maidah 44, 45, 47), dengan diskripsi petunjuk ada di Al-Quran (Al Baqarah, ayat 2 dan 185, Surat al An Aam, 153, dll.) dan kita diperintah untuk menerima Islam secara utuh dan keseluruhan-“kaffah” (Al Baqarah, 208). Bagi kaum Muslim apalagi mereka yang ditempatkan sebagai pemimpin (politik-pemerintahan), suatu rujukan spiritual (agama) sangat jelas. Karena Allah-lah kenapa kita hidup (Al An’am, 162), dan Al-Qur’an yang menuntun bagaimana cara kita hidup dan Rasulullah SAW yang menjadi suri tauladan kita hidup Dalam sistem kenegaraan yang tidak menempatkan agama sebagai pedoman utama dalam berpemerintahan (non-theocracy) dan tidak juga seratus persen didominasi oleh hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dengan azas kedaulatan rakyat (democracy), maka harus ada suatu koridor moralitas dalam politik dan ethika dalam berpemerintahan. Apalagi Tuhan telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang mulia dan oleh Surat Al Anbiya (107) dinyatakan “Dan, tidak Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil alamin).
Pelantikan dan pengucapan sumpah anggota DPR/D masa bhakti (2009-2014) yang akan dilaksanakan dalam bulan suci Ramadhan memuat makna yang sangat mendalam sekali khususnya anggota DPRD yang beragama Islam. Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi catatan misalnya : (1). Dalam pelantikan tersebut, biasanya diawali dengan penempatan Kitab Suci Alquran di atas kepala dan diikuti dengan pengucapan “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat sebagai…….(2). Pengucapan dan pengukuhan tersebut dilaksanakan di siang hari, dimana anggota DPR/D yang terhormat pasti akan berpuasa, kecuali anggota DPR/D perempuan yang berhalangan (haids), sehingga pernyataan sumpah tersebut memuat makna yang sangat mendalam sekali, (3). Atur cara dalam pelantikan bukan berkaitan dengan sisi serimonial atau tahapan pelantikan saja. Tetapi secara spiritual pelantikan tersebut merupakan suatu janji “fiddunya wal akhirat” karena disaksikan oleh masyarakat yang juga berpuasa, dan yang lebih penting lagi disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadi terdapat dua janji yang mengikat secara sosio politik dengan masyarakat dan sosio-religus kepada Tuhan YMK.
Esensi pelantikan ini menjadi perikatan ethika horizontal (hablum-minannas) dan keterikatan moral vertikal (hablum-minallah). Dua kesaksian yang menyatu yang apabila dilanggar akan memunculkan implikasi dosa atas manusia dan dosa kepada Tuhan. Dosa kepada Tuhan melalui mekanisme pertaubatan-nasuha, dan dosa sesama manusia (rakyat dan khususnya pemilih) melalui permintaan maaf. Adalah wajar di bulan suci Ramadhan ini, siapa saja termasuk anggota DPRD masa bhakti (2004-2009) untuk membuka selebar-lebarnya pintu ampunan kepada Tuhan dan permintaan maaf kepada umat, jika selama mereka bertugas belum sepenuhnya dapat melaksanakan amanah Tuhan dan rakyat karena berbagai keterbatasan yang ada sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan dan kita harus saling memaafkan (to err is human, to forgive is devine). Apalagi di bulan Ramadhan yang mensucikan ( Ramadhan bil-muthohhir), bulan yang penuh ampunan (maqfirah). Di bulan inilah diharapkan bagi anggota DPR/D yang baru dilantik membangun komitmen ummat berbasis agama, dengan mengawali tugas dalam suasana religusitas tinggi, suatu momen yang tepat untuk (1). Membangun kualitas ubudiyah, (2). Menjadikan Ramadhan sebagai sarana tarbiyah, (3). Menempatkan Ramadhan sebagai terminal immaniyah, dan (4). Melalui Ramadhan kita jadikan tariqal rabbaniyah.
Insya Allah, dengan segala kesiapan (moral, mental dan fisikal) dalam diri setiap anggota Dewan untuk berkifrah dalam dunia politik yang harus amanah namun penuh godaan ini kita mengharapkan semoga mereka bisa melaksanakan dengan baik. Sebagaimana mempersiapkan mengisi amalan di bulan Ramadhan memerlukan berbagai persyaratan, maka untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan juga membutuhkan beberapa persiapan. Katakanlah sebagaimana yang pernah diingatkan oleh “ustazh Abdurrahman Lc” (anggota DPRD Provinsi Kepri dari PKS) dalam berbagai tausiyah-liqoh ketika seseorang akan melaksanakan ibadah puasa yang menurut pendapat kami tiada bedanya ketika seseorang mengemban suatu amanah rakyat yakni perlu persiapan cukup (1). “Ma’nawiyah” suatu perbuatan harus diawali dengan niat (innamal akmalu binniyat)-dengan “bismillah pembuka kata dan perbuatan”. Sehingga pekerjaan akhirnya memuat ibadah, apalagi dalam bekerja selalu mengingat Allah (At Taubah, 105). (2). “Fiqriyah”-dengan ilmu dan pengetahuan menjadi dasar memperkuat mentalitas dalam mengabdi dalam posisi apapun, (3). Jasa’diyah (kekuatan dan ketahanan fisik), karena memimpin harus memiliki keunggulan fisik karena akan banyak kegiatan berdakwah, kegiatan turun ke bawah, kegiatan membangun marwah bersama masyarakat yang memilihnya, dan yang terakhir namun sangat menentukan adalah (4). Kesiapan “ma’liyah” yakni memiliki harta yang membawa berkah karena dibelanjakan dijalan yang benar. Dalil penegasan akan hal ini tidak terbantahkan dan diperintahkan misalnya dalam Surat Al Baqarah (245). Hanya melalui ke-empat persiapan spiritual, intelektual, fisikal dan finansial ini maka kita insya Allah akan dapat melaksanakan dengan kesempurnaan berbagai kegiatan.