Sistem pemerintahan di Indonesi tersusun atas stratifikasi yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi seluruh kelembagaan nasional dan Daerah yang ada masuk ke dalam tiga jenjang tadi. Termasuk instansi atau institusi pemerintahan Pusat lainnya di Daerah (Kantor Bea Cukai, Pajak, Imigrasi, Karantina, Agama, dulu Otorita bagian dari Pemerintah Pusat dan sekarang berubah menjadi Badan Pengusahaan yang seharunya bagian dari Pemerintah Daerah/Provinsi). Implikasi dari stratifikasi berjenjang ini adalah adanya jabatan berjenjang politik dari Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. Hal yang menarik adalah ketiga kelembagaan politik-eksekutif ini, jabatannya diisi melalui pemilihan langsung (Pilpres-Pilkada) yang dalam pelaksanannya ternyata misalnya: (1). Masih belum serentak jika dibandingkan dengan pengisian posisi di kelembagaan legislatif (DPRD) melalui Pemilu yang serentak secara nasional, (2). Dalam satu sistem pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) belum tentu Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dan para Wakilnya berada dalam satu dukungan kekuatan politik (berkoalisi atau tidak Parpol). (3). Meskipun Gubernur dalam sistem politik dipilih oleh rakyat, namun dalam posisi kesehariannya dalam sistem pemerintahan adalah bagian dari Pemerintah Pusat. Dalam konteks ini, 33 Gubernur adalah “perpanjangan tangan” atau Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Sedangkan posisi ini tidak dikenal dalam kapasitas 440 Bupati atau Walikota yang juga dipilih oleh rakyat melalui Pilkada. (4). Diterimanya mekanisme calon independen menyebabkan pola-pola demokrasi berbasis rakyat idealnya lebih fokus ke Daerah (Kabupaten-Kota) sehingga pola pemerintahan (Gubernur) di Provinsi masuk ke model teritorial (Wilayah kerja bukan Daerah politik).Posisi Gubernur lebih ke model Pangdam yang membina Korem (teritorial stratejik) dan Batalion (fungsional teknis operasional)
Beberapa pokok pikiran ini menggiring ke suatu usulan, sebaiknya posisi Gubernur lebih “menguncup dan menguat ke atas” dibandingkan dengan “melebar dan mengembang ke bawah”. Pemikiran ini dilatarbelakangi misalnya (1). Melihat posisi stratejik Gubernur dalam penguatan NKRI agar pelimpahan wewenang dan mekanisme penyelenggaraan otonomi daerah dan otonomi khusus berada dalam kerangka penguatan NKRI, (2). Agar terdapat efisiensi dalam sileksi atau rekrutmen Kepala Daerah yang selama ini melalui Pilkada langsung yang di setiap Provinsi bisa menelan biaya antara Rp.25 miliar sampai Rp.250 miliar setiap Pilkada Gubernur, (3). Jumlahnya Provinsi dan Gubernur tidak banyak (33 Provinsi atau Gubernur), namun wilayah kerjanya ada yang sangat luas namun penduduk dan Pemerintahan Kabupaten/Kotanya sedikit, dan ada pula Provinsi yang penduduk padat dengan puluhan Kabupaten dan Kota, ada juga Provinsi dengan status khusus (Jakarta, DIY, Aceh dan Papua), ada Provinsi bertipologi kepulauan dan berada di wilayah Perbatasan (Kepri, Sulawesi Utara, Gorontalo,), dll. (4). Posisi vital dan fatal Gubernur misalnya dibutuhkan adalah lebih ke penguatan territorial (keamanan negara dan kesejahteraan bangsa) misalnya melalui jalur KISS (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Simplifikasi) lebih ke penguatan program bukan proyek. (4). Sesungguhnya yang “mempunyai” masyarakat secara langsung adalah Bupati dan Walikota karena mereka yang mengeluarkan KTP dan rentang kendali membangun kesejahteraan lebih dekat, lebih fokus, lebih mudah, dan lebih tepat. (5). Aspek politik kepemerintahan lain adalah para apalagi Bupati dan Walikota beserta Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat. Janji-janji mereka dalam kampanye kemudian setelah diselaraskaan dengan aturan, kelembagaan dan kondisi objektif yang ada saat ini dan dimasa mendatang disusun dalam bentuk RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) lima-tahunan yang kemudian diwujudkan dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) satu tahunan disusun bersama DPRD dalam bentuk RAPBD/APBD. (6). Posisi Gubernur dalam kelembagaan Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) sangat jelas mengkoordinasikan instansi vertikal (sipil dn militer) di wilayah-daerah-nya, sehingga posisi ini sesungguhnya adalah masuk dalam kategori perpanjangan tangan Presiden (Pemerintah Pusat) di Daerah.
Implikasi dari pemikiran ini adalah Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dipilih oleh rakyat tetapi bisa melalui dua mekanisme: (1). Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih oleh DPRD (Fraksi mengusulkan, sidang Pleno memutuskan) setelah memperhatikan dukungan yang berkembang dalam masyarakat. Namun pengesahannya berada ditangan Pemerintah Pusat (calon tunggal), (2). Dua pasangan Gubernur dan Wakilnya diusulkan oleh DPRD Provinsi ke Presiden melalui Mendagri setelah memperhatikan usulan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota dan penentuan siapa yang disetujui dari kedua pasangan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat (Presiden melalui Menteri Dalam Negeri) setelah Presiden memperhatikan pendapat dari Menteri-menteri lain-lainnya. Posisi Gubernur dalam konteks ini akan semakin jelas posisinya sebagai bagian dari Pemerintah Pusat (nasional) untuk memeratakan pembangunan secara lokal. Jadi tidak ada “political bias and tendencies”, sehingga secara politik ia relatif independen dan dalam sistem pemerintahan posisi Gubernur berada dalam kelembagaan eksekutif murni dibawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Jadi antara posisi Presiden (1) dan Gubernur (33) lebih tegas berada dalam satu komando pemerintahan untuk membina warna-warni politik di Pemerintah Daerah (440) khususnya di sisi politik dalam negeri yang ada, ketahanan dan keamanan nasional di wilayahnya, pemerintahan daerah dibawahnya, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, serta memperkuat struktur dan kultur sosial lainnya di Provinsi yang dipimpinnya.
Lalu bagaimana dengan jalur koordinasi dengan DPRD yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu? Pola-pola sistem politik yang dipakai tetap model politik langsung (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR-RI) melalui Pemilu, namun basis pemerintahan langsung hanya terbatas dan terjadi di tataran Pemerintah Pusat (Pilpres) dan Kabupaten/Kota (Pilkada). Sedangkan posisi Gubernur lebih fokus dan masuk ke sistem pemerintahan (Pusat) dibandingkan kombinasi antara politik-pemerintahan. Kenapa demikian? Sebagaimana dijelaskan diatas Presiden RI misalnya saat ini lebih dekat dan kuat berada di Partai Demokrat ((nasional) ternyata di Daerah posisi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakilnya (hasil Pilkada di pra-Pemilu dan Pra-Pilpres 2009) saat ini ternyata ada yang tidak didukung oleh Partai Demokrat atau kandidat dari Partai Demokrat tidak mendapat dukungan publik di Pilkada sebelumnya. Hal ini terlihat sebagai contoh di Provinsi Sumatera Selatan (Gubernur dari Partai Golkar) sedangkan Walikota Palembang (PDIP). Jika Gubernur misalnya bisa dibebaskan dari “kepentingan politik” maka Pemerintah Pusat lebih mudah untuk memasukkan pemerataan program pembangunan ke Daerah tanpa melihat basis politik. Dalam konteks ini RPJM Gubernur lebih ke mengisi kekosongan dan kekurangan berbagai aspek kewilyahan yang ada di masing-masing Kabupaten dan Kota di Provinsinya melalui pemerataan program pembangunan yang tidak terkooptasi dengan “political bias and interests” tertentu”. Insya Allah kita memahaminya.