Proses transformasi di trans-generasi elit terjadi di hasil Pemilu 2009. Re-generasi dalam retrutmen elit politik merefleksikan bekerjanya mesih kaderisasi Parpol. Namun bisa saja re-generasi tidak merefleksikan dalam kategori umur dari politisi senior dan gaek ke politisi yunior yang muda. Karena ada juga wajah baru di DPRD adalah tokoh populer senior disamping banyak yang baru muncul dalam kancah politik tetapi mampu membangun basis dukungan yang meyakinkan. Bahkan diantara mereka ada yang dari partai baru muncul (Partai Hanura, Partai Gerindra, PKNU, PPRN, dll) namun diisi oleh tokoh yang sudah mumpuni bahkan ada tokoh yang “loncat pagar” namun bernasib baik seperti Syukri Farial dari PPP ke Partai Hanura, Syaidul Kudri dari PKB ke PKNU di Caleg yang lolos Pemilu 2009 dari Dapil Kota Batam menduduki posisi anggota DPRD Provinsi Kepri.
Saat ini proses politik masuk ke tahapan persiapan pelantikan. Berbagai agenda tentatif sedang disusun menyangkut kesiapan kelengkapan dan hari (tanggal pasti) pelantikan yang idealnya disamakan dengan tanggal pada pelantikan dan pengukuhan sumpah lima tahun lalu. Karena pelantikan DPRD 2004-2009 lalu dilaksanakan kebanyakan tidak serentak di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan ada kalanya menyesuaikan pula dengan jadwal kerja Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Provinsi dan agenda Gubernur untuk DPRD Kabupaten dan Kota. Realitas ini dalam proses pelantikan akan mengalami hal yang sama dengan pelantikan DPRD masa bhakti 2009-2014. Jika di Kota Batam ditargetkan tanggal 28 Agustus 2008, di Kota Tanjung Pinang diagendakan 31 Agustus 2009, dan di DPRD Provinsi Kepri diestimasi tanggal 9 September 2009.
Hal yang menarik dalam pelantikan nanti adalah masuknya wajah baru. Di Kota Batam, dari 45 anggota DPRD, sebanyak 36 adalah “the new comer politicians”, dan hanya sembilan orang saja yang bertahan (Ruslan Kabulatov, Asmin Patros, AA. Sanny, Edward Brando, Yudi Karnain, Mawardi Hanni, Irwansyah, Aris Ardi Halim, dan Yohannes. Sedangkan di DPRD Kota Tanjung Pinang, dari 25 anggota DPRD terdapat 16 anggota DPRD wajah baru, dan hanya ada sembilan anggota DPRD yang wajah lama. Mereka adalah Asep Nana Suryana, Sukandar, Suparno, RME. Mansyur Razak, H. Nazar, Zainur Arifin, Wan Firman, H. Burhanudin dan M. Arif. Sedangkan di DPRD Provinsi Kepri dari 45 orang jumlah anggota DPRD sedikit berimbang dan terdapat 23 wajah baru disamping masih bertahan 22 para politisi senior di level Provinsi. Wajah-wajah lama ini berasal misalnya dari Dapil Batam (Abdurahman dan Suryani/PKS, Hotman Hutapea/Partai Demokrat, Ahar Sulaiman/PPP, Jumaga Nadeak/PDIP, Syaidul Kudri-dulu PKB sekarang masuk di PKNU, Nursyafriadi/Partai Golkar, Sabar Pandapotan/PDS, dan Haripinto Tanuwijaya/PIB. Sedangkan yang lainnya dari Bintan-lingga (Yudi Carsana, Sumarni Aziz, Gafaruddin, Hanafi dan Tarawich), dari Karimun (Andi Lolo), sedangkan Kota Tanjung Pinang (H.M. Sadar, Rudy Chua, Sarafuddin Aluan, Raja Syahniar dan Lis Darmansyah).
Masuknya anggota DPRD yang baru termasuk dari Partai yang baru, akan memberikan kesan sendiri dalam komposisi struktur dan kultur politik di DPRD masa bhakti 2009-2014. Kenapa demikian? Pertama semenjak tahun 1999, ketika era euforea demokrasi politik menggema, berbagai upaya mencari bentuk ideal DPR/D terus dilakukan. Namun dalam pelaksanannya muncul berbagai reformasi yang berjalan terorganisir dan ada yang sendiri-sendiri. Beberapa hal perlu dipertimbangkan akan format politik yang dulu dan semakin berubah wajah misalnya (1). Posisi yang kuat MPR untuk memilih Presiden dan DPRD untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota kemudian kembali ke kedaulatan rakyat secara langsung bukan ke kedaulatan rakyat terwakilkan di kelembagaan legislatif untuk menentukan posisi di eksekutif. Karena rakyat langsung memilih Presiden dan Wakil Presiden melalui Pilpres dan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakilnya melalui mekanisme Pilkada, (2). Penentuan pemenang Caleg dalam Pemilu kemudian ditentukan oleh suara terbanyak yang mereka peroleh, bukan menurut nomor urut yang diusulkan oleh Parpol, (3). Mekanisme “recall” atau PAW (Pergantian Antar Waktu) semakin tidak mudah kecuali anggota DPRD terlibat langsung dalam kasus delik hukum pidana, perdata dan tata usaha negara dan menjadi terdakwa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang tentunya membutuhkan proses yang panjang pula (banding, kasasi, peninjauan ulang, dll). (4). Masuknya kekuatan Partai Baru seperti Partai Hanura, Partai Gerindra, PKNU PPRN, dll yang memiliki dukungan suara semakin signifikan. (5). Pendulum kekuasaan semakin memperkuat supremasi hukum dan konsistensi penegakannya (law enforcement) dengan terbentuknya KPK dan peradilan Tipikor. Semakin meningkatnya keterlibatan anggota DPR/D dan pejabat publik politik lainnya karena kasus delik pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan telah membuka lembaran baru politik. (6). Termasuk semakin menguatnya posisi MK-MA sebagai “polisi politik” dan juga kedudukan KPU/D dalam Pemilu, Pileg dan Pilkada.
Anggota DPRD yang baru khususnya di DPRD Kabupaten dan Kota, atau yang betul-betul baru di DPRD Provinsi Kepri karena belum pernah menjadi anggota DPRD di Kabupaten/Kota tentunya akan berusaha “tampil beda”. Mereka akan lebih menjadi fokus perhatian publik, apakah akan membawa darah segar baru dalam kelembagaan DPRD atau justru masuk ke pola-pola struktur dan kultur DPRD yang sudah mapan, dan penuh pengalaman “asam garam” dengan segala kelebihan dan kekurangan. Sebanyak 1,5 juta penduduk Provinsi Kepri dan 965.400 penduduk Kota Batam tentunya akan melihat bagaimana format struktur dan kultur politik baru akan dimainkan oleh misalnya 23 anggota DPRD baru di DPRD Provinsi Kepri dan 36 yang baru di DPRD Kota Batam. Insya Allah kita memahaminya.